Ruang Lingkup Kewenangan Dinas PUPP Provinsi Kepri

Dipublikasikan: Sabtu, 05 September 2026 47 dilihat

Info Grafis runag Lingkup kewenangan Dinas PUPP.jpegBerdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (Dinas PUPP) merupakan perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kepulauan Riau. Pergub tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 12 Juni 2023.

1. Ruang Lingkup Dinas PUPP

Ruang lingkup tugas Dinas PUPP sebagaimana Pasal 100 Pergub 12/2023 meliputi:

1. Pekerjaan Umum, yang mencakup antara lain:

o sumber daya air;

o pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;

o cipta karya;

o sistem penyediaan air minum (SPAM);

o sanitasi; dan

o infrastruktur kawasan strategis.

2. Bina Konstruksi, termasuk pembinaan kompetensi tenaga ahli dan penyelenggaraan jasa konstruksi.

3. Penataan Ruang, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kelembagaan penataan ruang.

4. Pertanahan, terutama aspek pertanahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

5. Pengelolaan UPTD yang berada di lingkungan Dinas PUPP.

Dengan demikian, ruang lingkup Dinas PUPP pada dasarnya mencakup penyelenggaraan infrastruktur dasar dan strategis daerah serta pengaturan pemanfaatan ruang dan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan provinsi.

2. Tugas Dinas PUPP

Pasal 100 ayat (1) menetapkan bahwa:

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Artinya, Dinas PUPP tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana pembangunan fisik, tetapi juga menjalankan fungsi pemerintahan, perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup kewenangannya.

3. Fungsi Dinas PUPP

Berdasarkan Pasal 100 ayat (2), Dinas PUPP menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan

Merumuskan kebijakan pada bidang Sekretariat, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi, Penataan Ruang dan Pertanahan serta UPTD.

b. Pelaksanaan kebijakan

Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang-bidang tersebut.

c. Evaluasi dan pelaporan

Melaksanakan evaluasi serta menyusun pelaporan atas pelaksanaan urusan dan program Dinas PUPP.

d. Administrasi dinas

Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan ketatausahaan Dinas.

e. Pengendalian intern dan akuntabilitas

Menerapkan sistem pengendalian intern untuk mendukung mekanisme akuntabilitas publik melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

f. Reformasi birokrasi

Melaksanakan Reformasi Birokrasi pada unit kerja Dinas PUPP.

g. Pelaporan kinerja kepada Gubernur

Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

h. Fungsi lainnya

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

4. Struktur Organisasi yang Menunjang Ruang Lingkup

Pergub 12/2023 juga menetapkan struktur Dinas PUPP yang terdiri atas:

• Sekretariat;

• Subbagian Umum dan Kepegawaian;

• Bidang Sumber Daya Air;

• Bidang Bina Marga;

• Bidang Cipta Karya;

• Bidang Bina Konstruksi;

• Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;

• UPTD; dan

• Kelompok Jabatan Fungsional.

Sebagai contoh, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas yang mencakup perencanaan, pembinaan dan kelembagaan penataan ruang, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan penataan ruang, serta pertanahan.

5. Keterkaitan dengan Pelayanan Publik dan PPID

Jika dikaitkan dengan pembahasan kita sebelumnya mengenai PPID Pelaksana, ruang lingkup dan fungsi Dinas PUPP tersebut menghasilkan banyak informasi publik yang harus dikelola dan didokumentasikan, antara lain:

• dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur;

• program dan kegiatan Dinas;

• data jalan dan jembatan;

• data sumber daya air;

• dokumen pembangunan SPAM dan sanitasi;

• dokumen jasa konstruksi;

• dokumen penataan ruang;

• informasi pertanahan;

• laporan kinerja dan akuntabilitas;

• informasi anggaran dan realisasi;

• peraturan/kebijakan teknis;

• data dan dokumen pelayanan masyarakat; dan

• informasi lain yang berada dalam penguasaan Dinas PUPP.

Hal ini relevan dengan fungsi PPID karena Dinas PUPP memang memiliki fungsi perumusan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan administrasi yang menghasilkan berbagai dokumen pemerintahan. Bahkan pada portal PPID Provinsi Kepri, Dinas/Perangkat Daerah menjadi sumber informasi yang dicantumkan dalam Daftar Informasi Publik.

Isi Survei SKM