Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai :
Tugas Pokok
Membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Fungsi
Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Penataan Ruang dan Pertanahan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Penataan Ruang dan Pertanahan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Penataan Ruang dan Pertanahan;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Penataan Ruang dan Pertanahan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.