Bagikan Halaman

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas dan fungsi memimpin dan melaksanakan tugas penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan, pembinaan dan kelembagaan penataan ruang, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan penataan ruang, pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai rincian tugas:

a. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
e. Menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Perencanaan, Pembinaan dan Kelembagaan Penataan Ruang;
f. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang;
g. Menyusun bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait Pertanahan;
h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang dan Pertanahan; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 12 TAHUN 2023
2026 2.33 MB
Isi Survei SKM