Bagikan Halaman

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, pengembangan SDM, rumah tangga perlengkapan, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.

Adapun uraian tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian;|
b. Membagi tugas kepada bawahan;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian;
e. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pengadministrasian umum;
f. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kehumasan dan rumah tangga;
g. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
h. Menyiapkan bahan penyusunan analisis kepegawaian
i. Melaksanakan inventarisasi dan pengelolaan aset/kekayaan milik daerah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan mulai dari rencana kebutuhan, pengadaan, penomoran inventaris, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan serta inventaris ruangan;
j. Melaksanakan urusan pengaturan dan pengelolaan utilitas, bangunan gedung, dan sarana dan prasarana lingkungan sekitar gedung;
k. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian;
l. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian; dan
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 12 TAHUN 2023
2026 2.33 MB
Isi Survei SKM