Susunan kelembagaan pemerintah daerah yang terdiri dari unsur sekretariat, dinas, badan, dan unit pelaksana teknis, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Struktur ini menjadi kerangka kerja resmi bagi provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan otonomi daerah.