Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
e. Melaksanakan preservasi jalan dan jembatan;
f. Melaksanakan penyesuaian kontrak pekerjaan preservasi jalan dan jembatan;
g. Melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan;
h. Melaksanakan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta pelaksanaan pengujian peralatan, bahan, dan hasil pekerjaan preservasi;
i. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
j. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa Preservasi Jalan dan Jembatan;
k. Melaksanakan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK);
l. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
m. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Preservasi Jalan dan Jembatan; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.