Bagikan Halaman

Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air

Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi, melaksanakan kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak, pengendalian dan pengawasan teknis dalam rangka pelaksanaan sumber daya air.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air mempunyai rincian tugas:

a. Merencanakan kegiatan seksi pelaksanaan Sumber Daya Air;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
e. Melaksanakan perencanaan teknis, pengendalian dan pengawasan teknis untuk pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
f. Mengembangkan dan mengelola sistem pengairan dinas yang menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
g. Melaksanakan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK) pada pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
h. Melakukan fasilitasi pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pelaksanaan pengelolahan Sumber Daya Air, yang meliputi pelaksanaan konservasi, pemberdayaan dan pengendalian daya rusak air yang menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi;
i. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
j. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air; dan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 12 TAHUN 2023
2026 2.33 MB
Isi Survei SKM