Seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi;
e. Melaksanakan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi tenaga ahli konstruksi;
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tenaga ahli konstruksi;
g. Melaksanakan Identifikasi potensi kerjasama peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
h. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi;
i. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Bina Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.