Seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Melaksanakan penyiapan rumusan/rancangan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi;
f. Melaksanakan bimbingan teknis penyelenggaraan jasa konstruksi;
g. Melaksanakan pembinaan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
h. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.