Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
e. Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan pengelolahan sumber daya air yang menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;
f. Memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu pengelolaan operasi dan pemeliharaan pengelolahan sumber daya air;
g. Melaksanakan koordinasi dalam rangka kegiatan monitoring, pengendalian dan pengawasan pengelolahan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi;
h. Melakukan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan atas penggunaan dan pengusahaan air tanah yang menjadi urusan pemerintah daerah Provinsi;
i. Melaksanakan persiapan dan perencanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan pengelolahan sumber daya air, dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
j. Melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK);
k. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
l. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolahan sumber daya air;
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
n. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.