Seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan SPAM dan sanitasi.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi;
e. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SPAM Lintas Daerah/Kawasan pada Kabupaten Kota;
f. Melaksanakan pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional/Kawasan;
g. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional/Kawasan;
h. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai Lintas Daerah/kawasan pada kabupaten/kota;
i. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
j. Melaksanakan fasilitasi pengadaan barang dan jasa Pengembangan SPAM dan sanitasi;
k. Melaksanakan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK);
l. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi;
m. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pengembangan SPAM dan Sanitasi; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.