Bagikan Halaman

Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis

Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan bangunan dan pengembangan kawasan strategis.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis mempunyai rincian tugas:

a. merencanakan kegiatan Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis;
b. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis;
e. melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur pada kawasan strategis Provinsi;
f. melaksanakan penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan serta Bangunan Gedung pada kawasan strategis Provinsi;
g. melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
h. melaksanakan fasilitasi pengadaan barang dan jasa Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan;
i. melaksanakan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK);
j. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis;
k. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Strategis; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 12 TAHUN 2023
2026 2.33 MB
Isi Survei SKM