Permohonan Informasi Online
pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau
Permohonan Informasi
tata cara resmi yang harus diikuti masyarakat ketika ingin memperoleh informasi dari badan publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prosedur ini diatur agar permohonan informasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Untuk Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh pada link berikut:
Untuk Formulir Register Informasi Publik dapat diunduh pada link berikut: