Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai rincian tugas:
a. Merencanakan kegiatan seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
e. Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
f. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan standard dokumen pengadaan;
g. Melaksanakan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
h. Melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
i. Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
j. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi;
k. Memfasilitasi pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jalan dan Jembatan;
l. Melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMKK);
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air;
n. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pengendalian
o. Pelaksanaan Sumber Daya Air; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.