Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur/unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah, untuk mendukung penyelenggaraan SDI yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Dalam pelaksanaannya, Perangkat Daerah berperan dalam menghasilkan, mengumpulkan, memeriksa, memutakhirkan, dan menyampaikan data sesuai standar data, metadata, interoperabilitas, serta prinsip Satu Data Indonesia.