Menyediakan anggaran rutin kegiatan keterbukaan informasi dan peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID

Dipublikasikan: Selasa, 08 September 2026 103 dilihat

Kondisi belum teralokasikannya anggaran khusus pada Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUPP Provinsi Kepri untuk kegiatan rutin Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peningkatan Kapasitas SDM PPID umumnya disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif:

Skala Prioritas dan Rasionalisasi Anggaran: Alokasi APBD 2025 diprioritaskan pada program infrastruktur fisik utama dan pelayanan dasar, sehingga kegiatan pendukung seperti KIP dan pelatihan SDM PPID belum masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) utama.

Belum Terpetakannya Sub-Kegiatan Khusus: Pengelolaan informasi publik sering kali masih digabung ke dalam operasional Sekretariat (Subbag Umum/Humas) tanpa nomenklatur sub-kegiatan tersendiri, sehingga tidak memiliki mata anggaran khusus untuk pengembangan SDM atau operasional PPID.

Dampak Operasional

Keterbatasan Layanan: Pengelolaan portal informasi, permohonan informasi, dan dokumentasi dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada (existing).

Pengembangan Terbatas: Kegiatan peningkatan kapasitas (seperti bimtek atau pelatihan PPID) belum dapat dilaksanakan secara mandiri oleh dinas, melainkan bergantung pada fasilitasi dari Diskominfo atau Komisi Informasi Provinsi Kepri.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Surat Keterangan Kadis.PDF.PDF
Ukuran: 826.1 KB
Isi Survei SKM