Menjalankan keputusan mediasi dalam sengketa informasi

Dipublikasikan: Senin, 07 September 2026 146 dilihat

Menjalankan keputusan mediasi dalam sengketa informasi adalah kewajiban para pihak untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi sengketa informasi dan dituangkan dalam Kesepakatan Mediasi yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Komisi Informasi.

Dalam praktik PPID, pelaksanaannya meliputi:

  1. Menindaklanjuti isi kesepakatan, misalnya memberikan informasi publik yang telah disepakati untuk diberikan kepada Pemohon.

  2. Memenuhi jangka waktu dan tata cara pemberian informasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan/putusan.

  3. Mendokumentasikan pelaksanaan keputusan, termasuk bukti penyerahan atau pemberian informasi.

  4. Apabila keputusan tidak dilaksanakan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pelaksanaan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi.PDF.PDF
Ukuran: 240.57 KB
Isi Survei SKM