Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap

Dipublikasikan: Senin, 07 September 2026 66 dilihat

menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewajiban Badan Publik/PPID untuk melaksanakan isi putusan Komisi Informasi secara nyata, tepat waktu, dan sesuai dengan amar putusan setelah putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan upaya hukum.

Pelaksanaannya antara lain:

  1. Menindaklanjuti amar putusan, khususnya apabila diperintahkan untuk memberikan informasi kepada Pemohon.

  2. Memberikan informasi sesuai bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam putusan.

  3. Memenuhi batas waktu pelaksanaan sebagaimana ditentukan dalam putusan atau ketentuan yang berlaku.

  4. Mendokumentasikan pelaksanaan putusan, seperti bukti penyerahan atau pemberian informasi.

  5. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, pelaksanaannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Menjalankan keputusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.PDF.PDF
Ukuran: 260.18 KB
Isi Survei SKM