Mengoordinasikan Dan Mengonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik Dari PPID Pelaksana Dan/Atau Petugas Pelayanan Informasi

Dipublikasikan: Rabu, 09 September 2026 98 dilihat

Kegiatan mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi adalah tugas teknis dan manajerial utama PPID Utama (Pusat) untuk menyatukan seluruh data dan dokumen dari setiap unit kerja/dinas ke dalam satu pintu.

Inti dari kegiatan ini mencakup 4 fokus utama:

• Penarikan & Pengumpulan Data: Mengarahkan PPID Pelaksana di unit kerja/dinas untuk mengumpulkan seluruh dokumen informasi publik yang dibuat atau dikelola secara berkala.

• Penyelarasan & Verifikasi: Memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang terkumpul agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik.

• Pengelompokan (Kategorisasi): Mengklasifikasikan dokumen ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP)—baik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, setiap saat, maupun yang dikecualikan (rahasia).

• Integrasi Sistem: Menyatukan berkas fisik maupun digital ke dalam satu pusat penyimpanan (database/aplikasi PPID) agar mudah diakses, dikelola, dan disajikan saat ada pemohon informasi.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
ST Pengumpulan Data Informasi Publik.pdf.pdf
Ukuran: 700.52 KB
Isi Survei SKM