Kegiatan mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi adalah tugas teknis dan manajerial utama PPID Utama (Pusat) untuk menyatukan seluruh data dan dokumen dari setiap unit kerja/dinas ke dalam satu pintu.
Inti dari kegiatan ini mencakup 4 fokus utama:
• Penarikan & Pengumpulan Data: Mengarahkan PPID Pelaksana di unit kerja/dinas untuk mengumpulkan seluruh dokumen informasi publik yang dibuat atau dikelola secara berkala.
• Penyelarasan & Verifikasi: Memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang terkumpul agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik.
• Pengelompokan (Kategorisasi): Mengklasifikasikan dokumen ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP)—baik yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, setiap saat, maupun yang dikecualikan (rahasia).
• Integrasi Sistem: Menyatukan berkas fisik maupun digital ke dalam satu pusat penyimpanan (database/aplikasi PPID) agar mudah diakses, dikelola, dan disajikan saat ada pemohon informasi.