Kegiatan menetapkan dan mengumumkan informasi yang dikuasai dalam Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan kewajiban hukum tahunan bagi Badan Publik untuk mendokumentasikan, mengklasifikasikan, dan memublikasikan seluruh daftar informasi resmi yang dikelola selama tahun berjalan.
Empat aspek utama dalam pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
• Inventarisasi & Klasifikasi: Mengidentifikasi seluruh dokumen/data yang dihasilkan atau dikuasai pada tahun 2026, lalu mengelompokkannya ke dalam kategori Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, atau Informasi yang Dikecualikan.
• Penetapan Resmi: Menyusun dan memvalidasi lembar DIP yang kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Ketua/Pimpinan Badan Publik atau SK PPID.
• Pengumuman Publik: Mengunggah dan menayangkan dokumen DIP 2026 tersebut ke portal resmi/website PPID, papan pengumuman, atau media publikasi instansi agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
• Pembaruan Aksesibilitas: Memastikan setiap rincian informasi dalam DIP memiliki keterangan yang jelas mengenai pejabat penanggung jawab, bentuk format dokumen, serta lokasi penyimpanannya.
Tujuan utamanya adalah menjamin kepastian hukum, mewujudkan transparansi anggaran dan kinerja tahun 2026, serta memudahkan masyarakat mengetahui informasi apa saja yang dapat diakses dari Badan Publik tersebut.