LAYANAN DIFABEL Aksesibilitas Tuna Rungu, Wicara dan Tuna Netra

Dipublikasikan: Sabtu, 05 September 2026 121 dilihat

1. Dasar Ketentuan PerKI No. 1 Tahun 2021

Ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 14 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai kewajiban Badan Publik dalam menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik.

Yang sangat penting adalah ketentuan bahwa pelaksanaan kewajiban Badan Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Dalam penjelasan PerKI, aksesibilitas tersebut dimaksudkan sebagai pelayanan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, setidak-tidaknya Penyandang Disabilitas Fisik dan Penyandang Disabilitas Sensorik.

Selain itu, Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5) mengatur bahwa pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Isi Survei SKM