LAYANAN DIFABEL Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Lainnya

Dipublikasikan: Sabtu, 05 September 2026 39 dilihat

Dasar Ketentuan PerKI No. 1 Tahun 2021

Ketentuan utamanya terdapat dalam Pasal 14 PerKI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai kewajiban Badan Publik dalam menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik.

Yang sangat penting adalah ketentuan bahwa pelaksanaan kewajiban Badan Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Dalam penjelasan PerKI, aksesibilitas tersebut dimaksudkan sebagai pelayanan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas, setidak-tidaknya Penyandang Disabilitas Fisik dan Penyandang Disabilitas Sensorik.

Selain itu, Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5) mengatur bahwa pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Berikut beberapa Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas Lainnya:

Fasilitas RAM pengguna Disabilitas 1.jpgWhatsApp Image 2026-09-05 at 07.36.06.jpegWhatsApp Image 2026-09-05 at 07.36.05.jpegWhatsApp Image 2026-09-04 at 22.49.33 (1).jpeg

Isi Survei SKM