Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik merupakan fungsi pengendalian dan penjaminan mutu (quality assurance) yang dilakukan oleh PPID Utama terhadap PPID Pelaksana untuk memastikan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berjalan seragam, transparan, dan akuntabel di seluruh unit kerja.
Empat pilar utama dalam kegiatan ini meliputi:
Pembinaan: Memberikan arahan, bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi SOP, serta asistensi pengelolaan dokumen informasi publik kepada para Petugas Pelayanan Informasi di PPID Pelaksana.
Pengawasan: Memastikan ketaatan PPID Pelaksana terhadap regulasi dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), termasuk kepatuhan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Monitoring: Memantau keterisian dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala pada portal/kanal resmi serta mengamati ketepatan waktu dalam merespons permohonan informasi.
Evaluasi: Mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan KIP, mengidentifikasi kendala teknis atau potensi sengketa informasi, serta merumuskan rekomendasi perbaikan kinerja secara menyeluruh.


