Informasi Berkaitan Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Dipublikasikan: Selasa, 08 September 2026 169 dilihat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila menemukan salah satu atau beberapa alasan berikut:

1. Penolakan atas Permohonan Informasi: Permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Tidak Disediakannya Informasi Berkala: Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tidak disediakan oleh Badan Publik.

3. Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi: Permohonan informasi tidak mendapat tanggapan/jawaban dari PPID hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan (maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).

4. Permohonan Ditanggapi Tidak Sesuai yang Meminta: Tanggapan atau informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan materi yang dimohonkan.

5. Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi: Permohonan informasi disetujui, namun dokumen atau informasi fisiknya tidak diserahkan atau tidak dipenuhi seluruhnya.

6. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar: Pengenaan biaya penyiapan/penggandaan dokumen dianggap tidak wajar atau melampaui ketentuan standar yang berlaku.

7. Penyampaian Informasi Melampaui Waktu: Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang telah dijanjikan oleh PPID tanpa pemberitahuan tertulis resmi.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Surat Keterangan Kadis Alasan Pengajuan Keberatan (TTD).pdf.pdf
Ukuran: 877.43 KB
Isi Survei SKM