Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila menemukan salah satu atau beberapa alasan berikut:
1. Penolakan atas Permohonan Informasi: Permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Tidak Disediakannya Informasi Berkala: Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tidak disediakan oleh Badan Publik.
3. Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi: Permohonan informasi tidak mendapat tanggapan/jawaban dari PPID hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan (maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja).
4. Permohonan Ditanggapi Tidak Sesuai yang Meminta: Tanggapan atau informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan materi yang dimohonkan.
5. Tidak Dipenuhinya Permohonan Informasi: Permohonan informasi disetujui, namun dokumen atau informasi fisiknya tidak diserahkan atau tidak dipenuhi seluruhnya.
6. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar: Pengenaan biaya penyiapan/penggandaan dokumen dianggap tidak wajar atau melampaui ketentuan standar yang berlaku.
7. Penyampaian Informasi Melampaui Waktu: Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang telah dijanjikan oleh PPID tanpa pemberitahuan tertulis resmi.