Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID adalah fasilitas yang disediakan oleh Badan Publik sebagai tempat pelayanan langsung bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Ruang tersebut idealnya dilengkapi dengan meja layanan, kursi pemohon, komputer, jaringan internet, media informasi, formulir permohonan informasi dan keberatan, serta sarana pendukung lainnya.
Keberadaan ruang dan meja layanan bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, kepastian, dan akses pelayanan yang jelas bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi maupun keberatan.
Dalam pelaksanaannya, ruang layanan PPID juga perlu memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas serta ketersediaan informasi mengenai prosedur, jadwal, dan kontak layanan PPID.


