Jadwal Pelayanan Informasi Publik adalah informasi yang memuat hari, waktu, dan tempat pelayanan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan informasi publik melalui PPID atau petugas pelayanan informasi.
Jadwal ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan, kemudahan akses, transparansi, dan kenyamanan bagi pemohon informasi.
Pada umumnya, jadwal mencantumkan:
Hari dan jam pelayanan;
Waktu istirahat;
Lokasi atau media pelayanan;
Kontak petugas/PPID yang dapat dihubungi.