(Tanjungpinang, 12 Agustus 2026) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan dari Tim Ombudsman RI bersama dengan Tim Pendamping dari Biro Organisasi dan Inspektorat Daerah Pemprov Kepri dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Dinas PUPP Provinsi Kepri membuka ruang untuk mendapatkan penilaian, saran serta masukann dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian kali ini menjadi pengalaman pertama bagi Dinas PUPP Provinsi Kepri mengikuti penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI.
Adapun layanan pada Dinas PUPP Provinsi Kepri yang dinilai oleh Tim Ombudsman RI yaitu:
1. Rekomendasi Telaah Pemanfaatan Ruang.
2. Izin Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi.
3. Pengujian Mutu Konstruksi.
Dinas PUPP Provinsi Kepri berharap hasil penilaian Tim Ombudsman RI dapat menjadi saran dan masukan untuk perbaikan lebih lanjut, sehingga pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga mampu menjaga konsistensi pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas maladministrasi.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026
Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas.