Tanjungpinang - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dukungan ditegaskan Kepala Dinas PUPP Rodi Yantari, Rabu (15/7/2026).
Menurut Rodi, dukungan disampaikan mengingat data yang akurat dari sensus ini menjadi landasan penting bagi Dinas PUPP Kepri dalam merencanakan pembangunan infrastruktur dan tata ruang yang sejalan dengan kebutuhan ekonomi daerah.
"Dengan alasan ini tentu kami, Dinas PUPP Kepri sangat mendukung dan mengajak berbagai pihak untuk mendukung Sensus Ekonomi 2026," pungkasnya.
Terkait dukungan terhadap Sensus Ekonomi 2026 ini, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.14.2/43/BPPP-SET/2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Surat Edaran yang ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 26 Juni 2026 ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Instruksi ini ditujukan kepada jajaran strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi, mulai dari para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib serta RSJKO Engku Haji Daud.
Pelaksanaan sensus berskala nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Di wilayah Kepulauan Riau, rangkaian pendaftaran dan pencacahan lengkap dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai Mei hingga Juli 2026.
Sensus Ekonomi kali ini akan menyasar seluruh pelaku usaha dan unit kegiatan ekonomi di Kepri. Sasaran tersebut mencakup Usaha Besar maupun Non Usaha Besar, termasuk usaha perorangan rumah tangga, badan usaha, hingga pengelola kawasan konsentrasi ekonomi seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pelabuhan, dan bandara. Seluruh sektor usaha akan didata secara menyeluruh, terkecuali sektor pertanian yang sebelumnya telah dicakup dalam Sensus Pertanian 2023.
Melalui surat edaran ini, Gubernur berharap sinergi yang kuat antara BPS, instansi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menghasilkan basis data ekonomi Kepulauan Riau yang akurat demi perumusan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran di masa mendatang. (*)