Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang melakukan proses penyusunan revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2017-2037. Kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepri dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berada pada ranah pembahasan dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui tim panitia khusus.
Draft Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat diunduh pada tautan berikut : https://bit.ly/DraftRanperdaRTRW
Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau dapat diunduh pada tautan berikut : https://bit.ly/RanperdaRZWP3KKepri
TKPSDA Wilayah Sungai Kepulauan Riau mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana dibawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Kepulauan Riau unsur nonpemerintah periode 2023-2028 dengan persayaratan sebagaimana terlampir.
(Pengumuman Penerimaan Anggota TKPSDA Ornop Periode 2023-2028)

