Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara online/daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan selama 1 hari pada tanggal 5 Juni 2024.

Bimtek SMKK ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, Perguruan Tinggi/Universitas, Asosiasi Badan Usaha Konstruksi, Asosiasi Profesi serta Badan Usaha Jasa Konstruksi se Provinsi Kepri. Narasumber pada Kegiatan Bimtek SMKK ini berasal dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Ibu Offie Nurtresnaning Putri, ST, M.Eng selaku Jafung Pembina Jasa Konstruksi Muda, Subdit Keamanan dan Keselamatan Konstruksi dan Ibu Dr. Ratih Fitriani selaku Pembina Jasa Konstruksi Madya.

Tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku bidang konstruksi baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam menerapkan dokumen SMKK pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Bapak Ir. Abu Bakar, MT menyampaikan bahwa Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan hanya tanggung jawab dari penyedia jasa, namun menjadi tanggung jawab bersama dari pengguna jasa sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi. Hal tersebut, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan pengganti Permen PUPR nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SMKK. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini merupakan  salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, dimana sumber daya manusia yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional.