Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 bertempat di Gedung Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, telah dilaksanakan Pemberian Penghargaan Hasil Audit Kearsipan Internal dan Lomba Unit Kearsipan Terbaik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 40 menyebutkan bahwa Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar prosedur dan kriteria, untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan pengawasan kerasipan guna menjamin pengelolaan kearsipan di seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan pengawasan kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesioinal berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan atau audit kearsipan pada Organisasi Perangkat Daerah terdiri dari Unit Kearsipan (UK) yaitu Record Centre dan Unit Pengolah (UP) yaitu masing-masing bidang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Sekretariat
Pengawasan kearsipan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1131/KPTS-20/IV/2024 tentang Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 045.21/675/2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Audit Kearsipan Internal terhadap Penyelenggaraan Kearsipan pada Perangkat Daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Pada kesempatan ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan hasil audit kearsipan internal
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau dengan kategori Sangat Baik
”BB” dengan nilai 70,26, yang mana penghargaan ini diberikan
oleh Bapak Adi Prihantara
selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan diterima secara langsung
oleh Bapak Rodi Yantari, S.T, M.M, M.T. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.
Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan
Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR
mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) secara online/daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan
selama 1 hari pada tanggal 5 Juni 2024.
Bimtek SMKK ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, Perguruan Tinggi/Universitas, Asosiasi Badan Usaha Konstruksi, Asosiasi Profesi serta Badan Usaha Jasa Konstruksi se Provinsi Kepri. Narasumber pada Kegiatan Bimtek SMKK ini berasal dari Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Ibu Offie Nurtresnaning Putri, ST, M.Eng selaku Jafung Pembina Jasa Konstruksi Muda, Subdit Keamanan dan Keselamatan Konstruksi dan Ibu Dr. Ratih Fitriani selaku Pembina Jasa Konstruksi Madya.
Tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku bidang konstruksi baik penyedia jasa maupun pengguna jasa dalam menerapkan dokumen SMKK pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri Bapak Ir. Abu Bakar, MT menyampaikan bahwa Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan hanya
tanggung jawab dari penyedia jasa, namun menjadi tanggung jawab bersama dari
pengguna jasa sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi. Hal tersebut, sesuai
dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan pengganti Permen PUPR nomor
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SMKK. Oleh karena itu dengan adanya
kegiatan bimbingan teknis ini merupakan
salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, dimana sumber
daya manusia yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan
nasional.
Portal SIH3 merupakan portal informasi pengelolaan hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi di Indonesia. Pengelolaan hidrologi dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hidrometeorologi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan hidrogeologi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengelolaan Portal SIH3 dilakukan oleh BMKG selaku Koordinator SIH3 sesuai Peraturan Presiden No.88 Tahun 2012.
Untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden diatas Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengembangkan
portal SIH3 Provinsi Kepulauan Riau yang dapat diakses melalui https://sih3.kepriprov.go.id/. Portal SIH3 ini merupakan sistem yang
terintegrasi dan berskala provinsi dengan melibatkan berbagai pihak, baik
instansi pemerintah pusat dan daerah, maupun pihak pemangku kepentingan lainnya
yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya air.
Aplikasi SIH3 dirancang dengan tujuan untuk :
Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu daerah yang memiliki beragam permasalahan terkait air mulai dari banjir hingga kekeringan. Oleh karena itu implementasi SIH3 sangat penting guna memahami pola hujan, distribusi air tanah, serta memantau perubahan iklim secara lebih akurat. Pemerintah Daerah berperan merumuskan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3 yang dapat membantu formulasi kebijakan dan strategi penanganan permasalahan yang berkaitan dengan Sumber Daya Air, untuk keperluan tersebut rumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi perlu disusun.
Dalam melaksanakan pengelolaan, pengumpulan dan pengolahan data H3 perlu diatur melalui Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrorometereologi dan Hidrogeologi. Aturan ini nantinya menjadi Pedoman dalam pelaksanaan pengintergrasian data H3 dalam Sistem Informasi H3 yang telah dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kedepan diharapkan dapat tersedianya Data Sumber Daya Air yang terintegritas, akurat, benar, berkelanjutan, tepat waktu dan mudah diakses oleh stakeholder.
Tepat pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 bertempat di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dan juga Bapak Abd. Malik Al Munir, MA sebagai pengisi tausiah.
"Dalam kesempatan kali ini, mari kita manfaatkan momen kebersamaan ini sebagai ajang silaturahmi mempererat tali persaudaran antar pegawai, semoga kita diberikan umur panjang agar dapat melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan ini dan kembali menjadi suci atau bersih kembali." ucap Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepri.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, SE., M.M. di dampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella, S.Sos serta pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Dompak pada Kamis tanggal 18 Januari 2024.
Berdasarkan laporan Kepala BKD, terdapat 1.784 PTT yang diperpanjang pada Tahun 2024, yang mana dalam jumlah tersebut terdapat 38 PTT pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing